Pelaksanaan Aqiqah Dan Qurban, Boleh Digabungkan Atau Tidak?

Ada kesamaan antara pelaksanaan aqiqah dan qurban, yakni sama-sama merupakan ibadah penyembelihan hewan. Hukum pelaksanaannya juga sama-sama sunnah muakad. Lantas, apakah pelaksanaan keduanya boleh digabungkan?

Menyikapi permasalahan tersebut, para ulama punya pendapat yang berbeda. Satu pihak melarang menggabungkan pelaksanaan aqiqah dan qurban dalam satu waktu. Sementara pihak lainnya membolehkannya. Mari kita telusuri alasan dari kedua belah pendapat ulama-ulama tersebut.

Tidak Diperbolehkan

Bila bersandar pada madhzab Malikiyah dan Syafii’iyyah, pelaksanaan aqiqah dan qurban tidak boleh digabungkan dengan satu hewan sembelihan, walaupun aqiqah bertepatan dengan hari raya IdulI adha dan tasyrik. Salah seorangulamaSyafii’iyyah, IbnuHajjar Al Haitami menegaskan, “Apabila seseorang berniat satu kambing untuk qurban sekaligus aqiqah, sungguh keduanya sama-sama tidak dianggap (dengan kata lain keduanya tidak sah.” 

Ulama-ulama dari mahdzab ini berpedoman bahwa kedua ibadah tersebut punya maksud masing-masing. Qurban dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan nabi Ibrahim as. Sedangkan aqiqah  merupakan ibadah sebagai bentuk tebusan dan perwujudan rasa syukur atas kelahiran seorang anak, dengan harapan sang anak tumbuh sehat, sholeh, dan berbakti . 

Larangan penggabungan tersebut turut diperkuat oleh pendapat Syeikh Abu Bakar Al Fihri. Beliau mengatakan, “Apabila seseorang menyembelih sembelihannya dengan niat untuk qurban sekaligu saqiqah, maka itu tidak diperbolehkan.”

Diperbolehkan

Ulama-ulama dari madhzab Hanafiyah,  seperti Imam Hasan al Bashri, Qatadah, dan Muhamad Ibnu Siriin berseberangan dari pendapat ulama dalam madhzab Malikiyah dan Syafii’iyah. Mereka menyatakan bahwa tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama untuk bertaqarub pada Allah SWT dengan cara penyembelihanhewan. Maka salah satunya dianggap bisa mewakili yang lainnya.

Ibnu Siriin menegaskan, “Adalah boleh sembelihan untuk aqiqah diniatkan untuk qurban juga.”

Begitu pula dengan pendapat Al Bahuti dalam Syarh Muntahal Idaraat, “Apabila waktu aqiqah bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban Idul Adha atau hari tasyrik, maka salah satunya bisa mewakilkan.”

Kesimpulannya Adalah

Dari kedua pendapat tersebut, kecenderungan ulama menentang penggabungan pelaksanaan aqiqah dengan qurban dengan satu hewan sembelihan. Alangkah baiknya, jika hewan sembelihannya dibedakan. Jika tidak mampu, dahulukan qurban. Sementara aqiqah boleh menyusul di lain waktu. 

Bagi yang berencana akan mengadakan aqiqah tapi tidak mau repot mengurus segala sesuatunya, percayakan saja pada jasa aqiqah seperti www.ummiaqiqah.com. Cara order aqiqah dan semua informasi terkait kebutuhan aqiqah, mulai dari pemilihan hewan sembelihan terbaik, pengolahan daging, hingga pendistribusian menu, dapat dikonsultasikan melalui nomor telepon yang terterapada website tersebut. 

Semoga dengan adanya ulasan mengenai pelaksanaan aqiqah dan qurban serta kemudahan cara order aqiqah melalui website resmi www.ummiaqiqah.com, niat baik kita sebagai hamba Allah SWT dapat terwujud dengan lancar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *