PENGERTIAN DAN HUKUM AQIQAH

A. PENGERTIAN DAN HUKUM AQIQAH

  • PENGERTIAN AQIQAH

Aqiqah merupakan salah satu tuntunan atau ajaran yang diajarkan dalam agama islam dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Banyak hikmah yang dapat kita petik dari pelaksanaan aqiqah. Secara etimologi atau asal bahasa, aqiqah berasal dari bahasa arab “Al-Aqiqah” yang berarti rambut yang tumbuh di atas kepala bayi. Sedangkan lebih spesifik lagi dari arti kata “Al-Aqqu” yang memiliki arti potong, atau dapat diartikan aqiqah merupakan pemotongan atau penyembelihan hewan yang mana pelaksanaannya untuk menyambut kelahiran bayi.

  • HUKUM AQIQAH

Hukum aqiqah sendiri diantara para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat. Akan tetapi sebagian besar ulama menyatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah. Ulama-ulama yang menyatakan bahwa aqiqah merupakan sunnah yakni Imam Malik bin Annas (dijelaskan dalam kitab al-muwaththa) dan Imam Syafi’i (dalam kitab al-umm). Imam Malik bin Annas dalam kitab tersebut menuturkan bahwa hakikatnya aqiqah hanyalah sunnah bukan kewajiban. Sama dengan Imam Malik bin Annas, Imam Syafi’i juga memberikan pernyataan dalam kitab Al-Umm bahwa disunnahkan aqiqah kepada mereka yang telah memiliki kewajiban nafkah (orang tua) kepada yang berhak (anak). Berikut ini beberapa hadist yang berhubungan dan menjadi dasar tuntunan aqiqah:

Hadits Abu Daud Nomor 2455,

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami (Ibnu Al Mutsanna), telah menceritakan kapada kami (Ibnu Abu Adi), dari Sa’id dari Qatadah dari Al Hasan dan dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata:

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Abu Daud berkata dan kata “Yusamma (diberi nama)” adalah lebih benar. Demikianlah dikatakan Sallam bin Abu Muthi dari Qatadah serta Ilyas bin Daghfal, dan Asy’ats dari Al Hasan, Ia berkata: “dan diberi nama”. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Asy’ats dari Al Hasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia diberi nama.

B. WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH

Dari hadist diatas kita mengetahui bahwasannya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Akan tetapi, kita juga perlu untuk mengetahui beberapa pendapat ulama mengenai waktu yang tepat untuk melaksanakan aqiqah. Ulama dengan Mahzab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tetap boleh dilakukan baik sebelum maupun sesudah tujuh hari kelahiran bayi. Sekelompok Ulama dari mahzab hambali bahkan berpendapat jika aqiqah tidak khusus dilaksanakan disaat anak masih kecil saja karena tidak terdapat waktu yang dikhususkan  dalam melaksanakan Aqiqah. (Fiqih Islam Wa Adillatuhu, halaman 297)

C. HEWAN YANG DIGUNAKAN DALAM AQIQAH DAN JUMLAHNYA

Dalam salah satu hadist riwayat abu daud diriwayatkan bahwa rasulullah melakukan penyembelihan aqiqah dengan menggunakan hewan domba untuk Al Hasan dan Al Husain. Akan tetapi terdapat riwayat dalam hadist lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda mengenai aqiqah menggunakan kambing. Berikut ini merupakan hadist yang menjelaskan hewan yang digunakan dalam pelaksanaan aqiqah:

Hadits Abu Daud Nomor 2458,

Telah menceritakan kepada kami (Abu Ma’mar Abdullah bin Amr), telah menceritakan kepada kami (Abdul Warits), telah menceritakan kepada kami (Ayyub) dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih aqiqah untuk Al-Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba.

Hadits An Nasa’i Nomor 4144,

Telah mengabarkan kepada kami (Ahmad bin Sulaiman), Ia berkata: telah menceritakan kepada kami (‘Affan), ia berkata: telah menceritakan kepada kami (Hammad) dari Qais bin Sa’d dari ‘Atho dan Thawus serta Mujahid dari Ummu Kurz bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai aqiqah seorang anak laki-laki “Dua ekor kambing yang sama, sedangkan untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing.”

Dari kedua Hadits yang telah dipaparkan diatas, bahwasannya kita dapat menggunakan hewan yang digunakan untuk aqiqah baik domba maupun kambing. Sedangkan untuk jenis kelamin hewan aqiqah boleh dengan yang jantan atau betina yang digunakan dalam aqiqah.

Jumlah hewan yang akan digunakan seperti yang terdapat pada hadits riwayat An-Nasa’i nomor 4144, bahwa jika yang diaqiqah merupakan anak atau bayi laki-laki kambing atau domba berjumlah dua ekor dan untuk perempuan berjumlah satu ekor. Hadist ini merupakan hadits yang digunakan oleh ulama dengan mahzab Syafi’i dan Hambali. Sementara itu, mahzab Maliki menggunakan hadits riwayat Abu Daud nomor 2458 yang mana sebagai dasar pendapat bahwa aqiqah baik laki-laki maupun perempuan menggunakan satu ekor kambing atau domba seperti pada saat Rasulullah SAW meng-aqiqah kedua putranya, yakni Hasan dan Husain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *